Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMK & SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah

Gambar Terkait

Jadwal & link pendaftaran

Tanggal Penting

  • PPDB SMK

PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun
menggunakan sistem seleksi :

  • Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan.
    1. Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
    2. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Karhr lndonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
    3. Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orarlg dengan kasus Covid 19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan. Kuota paling banyak SYo ini merupakan bagian dari kuota sebagaimana tersebut dalam angka 1.
    4. Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana tersebut angka 1.3 bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, meliputi :
      • Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-lg di RS milik Pusat Provinsi, TNI/Polri, Kabuoaten/I(ota, dan Swasta yang bertugas di ruang isolasi Covid-I9, ruang HCUiICUICCU Covid-I9, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien covid19 serta vaksinator Covid-l9 dan tenaga penunjang yang merupakan Tim Penanganan Covid-l9 di Rumah Sakit.
      • Tenaga kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi.
      • Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, UPT Dinas Kesehatan Kabupaten/I(ota termasuk Puskesmas serta Klinik mampu vaksin yang melakukan penelusuran kasus Covid-19, pemantauan isolasi mandiri/wisma karantna dan/atau pengambilan spesimen (swab) Covid- 19 terkonfirmasi.
      • Kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasus Covid-19.
      • Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain sebagaimana tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf d merupakan Tim Penanganan Covid-l9 dan telah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksana penelusuran kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah Sakit.
    5. Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimaa dimaksud dalam angka 3 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.
    6. Apabila jumlah calon Calon Peserta Didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19 melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung sekolah maka dispensasi ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
      • Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan
      • calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah Kabupaten kota atau provinsi yang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan.
  • Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat
    1. Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
    2. jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan.
    3. Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta Didik.
  • Seleksi Prestasi
    1. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
    2. Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa lndonesia, Matematika, Bahasa lnggris, dan IPA.
    3. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
    4. Nilai rapor dimaksud merupakan nllai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 20M adalah nilai pada aspek kompetensi pengetahuan.
    5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III Intemasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
    6. Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
      • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut di peroleh pada j enj ang pend i dikan SMP/s eder ajat.
      • Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus rnendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/I(antor Kemenag Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya
      • Bukti prestasi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
      • Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang.